18 Desember 2008
Pelabuhan Khusus Impor di Dumai
MENTERI PERDAGANGAN RI Mari Elka Pangestu tampaknya tak bergeming soal tuntutan stakeholder Kota Dumai yang dalam Tim 17 serta Pemerintah Kota Dumai yang menolak Permendag No 44 tahun 2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Sebab, bila dilihat dari alasan penundaan pemberlakuan permendag 44/2008 itu dari semula 15 Desember menjadi 1 Januari 2009, karena pemerintah tak ingin impor barang terganggu menjelang perayaan natal dan tahun baru 2009. Tak ada kata revisi dari Permendag 52/2008 tentang penundaan pemberlakukan permendag 44/2008 itu.
Artinya, Tim 17 Perjuangan Penolakan Permendag 44/2008 belum bisa berbesar hati. Alasan yang disampaikan Mendag Mari E Pangestu itu setidaknya membuka pikiran kita bahwa sebenarnya mendag keberatan menambah lagi pelabuhan khusus impor yang telah tertuang dalam Permendag 44/2008.
Apalagi Mendag Mari pernah mengaku tak ikut campur soal tidak ditetapkannya Pelabuhan Dumai sebagai pelabuhan khusus untuk 5 produk tertentu. Mendag beralasan penetapan 5 pelabuhan yaitu Belawan Medan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Pelabuhan Soekarno Hatta terkait Permendag No 44 tahun 2008 sudah menjadi keputusan bersama dibawah koordinasi menteri perekonomian dan usulan dari Ditjen Bea dan Cukai. Masukan dari bea cukai ke mendag, 5 pelabuhan itu mewakili impor terbesar di 5 produk tersebut. (Mendag 'Lempar Handuk' Soal Permendag No 44 Tahun 2008, detik.com/Kamis, 4/12/08).
Dari alasan mendag itu, bisa ditangkap bahwa sebenarnya yang sangat berperan dalam penentuan pelabuhan khusus impor itu adalah Bea dan Cukai. Sebab, Bea dan Cukai selaku instansi yang berwenang dan lebih tahu legalitas arus keluar masuk barang. Dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pasti telah berkoordinasi dengan seluruh perwakilan kantor Bea dan Cukai sebelum mengusulkan ke mendag untuk bahan pertimbangan penetapan pelabuhan khusus impor. Hingga akhirnya mendag menetapkan 5 pelabuhan dan bandara internasional tersebut.
Nah, kini yang jadi tanya tanya, tentang Pelabuhan Dumai, seperti apa laporan Kantor Bea dan Cukai Dumai, sehingga Pelabuhan Dumai tidak masuk dalam kategori Pelabuha Khusus Impor Produk Tertentu seperti yang tertuang dalam Permendag 44/2008 tersebut?
Ini harus mesti jadi pertanyaan besar bagi Tim 17. Karena, kalau dikutip pernyataan Kepala Bidang Pelanggaran dan Keselamatan (Kabid Gamat) Administrateur Pelabuhan Dumai, M Natsir Ritonga saat Pertemuan Tim 17 dengan Muspida Kota Dumai di Hotel Grand Zuri, Ahad (14/12), diungkapkan bahwa dari segi pendapatan, berdasarkan data yang diperoleh Adpel, Pelabuhan Dumai lebih besar mendatangkan pendapatan dibandingkan Pelabuhan Belawan yang dalam Permendag No 44/2008 dimasukkan sebagai 5 Pelabuhan Impor Nasional. Selain itu dari tingkat kedalaman alur perairan, Pelabuhan Dumai lebih menjamin bisa berpeluang dimasuki kapal-kapal import jika dibandingkan dengan Pelabuhan Belawan.
Setelah itu muncul pertanyaan, sudahkah Tim 17 berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai Dumai, lalu koordinasinya seperti apa? Sudahkah Tim 17 melihat laporan Kantor Bea dan Cukai Dumai ke Ditjen Bea dan Cukai terkait Pelabuhan Dumai?
Logikanya, bila Pelabuhan Dumai memang mendatangkan penghasilan lebih besar dan kedalaman alur perairan lebih menjamin dimasuki kapal impor jelas tidak mungkin tak masuk tak masuk kategori Pelabuhan Khusus Impor. Artinya, ada informasi yang tidak lengkap yang sampai ke meja mendag. Ini salah siapa? (almudazir/tajuk Harian Umum Riau Pesisir, 16 Desember 2008)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar