17 Desember 2008
MLM UFO Kembali ‘Makan’ Korban
MASIH segar dalam ingatan masyarakat Riau ketika beredar kabar istri Wakil Gubernur Riau saat itu, Wan Abu Bakar dituduh melakukan penggelapan dana downline UFO Pekanbaru yang jumlahnya hampir mencapai Rp 3 miliar. Berita ini sempat menghebohkan Riau. Apalagi saat itu Wan Abu Bakar sedang menjabat sebagai Wakil Gubernur. Sementara istrinya Wan Elyzam dilaporkan Ermita Kamaruddin, Jusnawanti, dan Andi Herlina, ke Poltabes Pekanbaru dengan tuduhan menipu dalam bisnis investasi bagi hasil tersebut.
Satu setengah tahun sudah peristiwa itu berlalu. Kini, jaringan Multi Level Marketing (MLM) UFO kembali berulah. Entah karena masyarakat sudah lupa ribut-ribut di bisnis jaringan yang enggan disebut MLM ini atau karena memang ingin mencari usaha sampingan untuk menambah kebutuhan hidup, kasus serupa terulang kembali.
Ribuan warga Perawang Kabupaten Siak diduga telah tertipu seorang agen bisnis jaringan satu-satunya di Indonesia yang mendapat sertifikat Sistem Syariah dari Dewan Syariah nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). Miliar uang dari ribuan downline yang telah disetor dengan harapan kecipratan pembagian hasil, ternyata tak jelas ujung pangkalnya. Lagi-lagi kasus ini bermuara ke kepolisian.
Memang, sejak lima tahun lalu, bisnis MLM membooming di Indonesia. Pola menggaet peserta yang door to door serta dengan rayuan yang luar biasa, membuat masyarakat tidak saja dari kalangan awam, sampai istri pejabat pun tertarik untuk bergabung. Apalagi diembel-embeli dengan pembelian berbagai produk yang dibekali dengan lisensi tentang kehebatan produk tersebut. Namun tetap saja uang pendaftaran yang dibayarkan tidak seimbang dengan produk yang bisa dibawa pulang.
Tapi, itulah kemiskinan. Itulah nafsu. Sehingga kadang kala mengabaikan pikiran sehat. Sebab, dalam cara kerjanya, agen bsinis MLM selalu saja memakai teknik jitu untuk menggaet ‘korban’. Kepada downline diajarkan teknik-teknik rayuan yang jitu untuk mengikat orang untuk mau bergabung. Bikin daftar nama, tawarkan kehebatan produk atau peluang investasi serta keuntungan yang akan diperoleh dalamw aktu singkat lalu diajak ke kantor atau pertemuan untuk mendengarkan rayuan dari para topline.
Seperti UFO, dalam promosinya dijelaskan bahwa selain sertifikat MUI sejak 2005, namun dikatakan bahwa UFO adalah sebuah perusahaan nasional asli Indonesia yang bergerak di bidang kesehatan (herbal) dengan produk-produk yang khasiatnya telah dibuktikan oleh ribuan orang di seluruh Indonesia. Berdiri sejak th 2000 dg misi-visi yang sangat mulia. Sistem yang di gunakan adalah sistem bagi hasil (koperasi modern). Mirip MLM tapi sistem yang dijalankan bukanlah MLM atau Money Game.
Begitulah caranya anggota kelompok ini membangun jaringan. Tak peduli apakah calon downlinenya itu berduit atau tidak, tapi utama sekali dirayu, mendaftar dulu. Bahkan bisa hanya dengan membayar uang pendaftaran saja, beli produk bisa belakangan. Nah, sekian persen dari uang pendaftaran itu sudah masuk ke rekening agen yang mengajaknya.
Nah, terhadap kasus seperti ini, secara moral Dewan Syariah Nasional MUI juga harus ikut bertanggungjawab. Karena, sertifikat yang dikeluarkan Dewan Syariah itu ikut dijadikan referensi bagi agen UFO untuk meyakinkan calon downlinennya. Lalu, siapa yang mengawasi jalannya bisnis ini? Sampai sekarang, juga tak jelas. Karena, banyak bisnis MLM yang ternyata tidak ikut tergabung dalam Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI).(almudazir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar