04 November 2008

Pejuang Meranti Kalah Lobi

KETAKUTAN akan batalnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten Meranti, akhirnya terbukti juga. Ternyata, dari 17 RUU daerah pemekaran yang diajukan Panitia Kerja Komisi II DPRD RI, hanya 12 yang disetujui 346 anggota DPR RI yang hadri pada siding paripurna tersebut. Dari lima daerah yang tak disetujui, 3 RUU direkomendasikan untuk dibahas pada masa persidangan II 2008-2009, satu di antaranya RUU tentang pembentukan Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. Sedangkan dua RUU lagi, termasuk RUU Kabupaten Mandau, terkendala kelengkapan persyaratan. Fenomena ini menarik untuk dicermati. Banyak yang menduga, batalnya RUU Kabupaten Meranti itu masuk pembahasan, karena para pejuang pembentukan Kabupaten Meranti kalah dalam melakukan lobi-lobi politik dengan kalangan wakil rakyat tersebut. Apalagi, nyaris tak ada warga Meranti yang duduk di gedung bundar tersebut. Dugaan itu di satu sisi mungkin dapat dibenarkan. Sebab, dua hari sebelumnya paripurna di gelar, Panja Komisi II sudah tegas-tegas menyatakan akan memasukkan RUU Pemekaran Kabupaten Meranti dalam 17 usulan RUU pemekaran. Rencana itu, nyaris tak ada yang membantahnya. Sayangnya, kurangnya lobi pejuang Meranti membuat kalangan yang tidfak setuju dengan pemekaran itu bebas bergerak. Anehnya, wacana pembatalan itu justru telah tersiar sehari menjelang paripurna digelar. Hebat kan? Tapi, itulah politik. Tak ada lobi tak jadi. Disinilah kalah Meranti. Sesuatu yang tak normal lagi, karena sudah sejak 1957 berjuang tak henti, hansilnya selalu nihil. Artinya, pejuang perlu berpikir untuk merubah strategi, kalau memang tetap menginginkan Meranti jadi kabupaten. Sebab, rekomendasi peserta siding paripurna untuk membahas bahas RUU 3 kabupaten ini, termasuk Meranti, pada masa persidangan II 2008-2009, juga belum bias dipastikan. Karena, bias saja nantinya ada kilah lain, sehingga Meranti tertinggal lagi. Karena itu, atur lagi strategi, perbanyak lobi demi Meranti. (almudazir)

Tidak ada komentar: