02 Februari 2009
APBD 2009 di Riau
TARGET Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla melakukan percepatan pembangunan dan sesuai target waktu tahun anggaran, tampaknya bakal tak tercapai. Walau tahun anggaran telah ditetapkan mulai bulan Januari, dari sebelumnya April, ternyata molor.
Hingga pertengahan Januari 2009 ini, khusus di Provinsi Riau dengan 11 Kabupaten Kotanya, belum satupun yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2009. Anehnya, masih ada pemerintah daerah yang belum mengajukan APBD 2009 untuk dibahas bersama DPRD setempat. Padahal semula, Presiden SBY berharap, dengan dimulainya tahun anggaran pada Januari, seharusnya bulan Desember, APBD tahun berikutnya sudah ditetapkan sehingga pelaksanaan program-program pembangunan sudah bisa dimulai.
Kondisi ini murni kelengahan dan kelambanan pemerintah daerah. Bila APBD baru bisa ditetapkan pada Februari, dapat diartikan tahun anggaran hanya berjalan 10 bulan. Sebab, mau tidak mau atau suka tidak suka, akhir Desember sudah harus diakhiri. Apalagi bila APBD baru disahkan Maret, kapan lagi akan membangun daerah? Terhadap semua ini, kementrian dalam negeri dan departemen keuangan harus mencarikan jalan keluarnya. Evaluasi harus dilakukan secara ketat dan jujur agar alokasi anggaran betul-betul dapat termanfaatkan secara maksimal.
Kelambanan ini juga terkait dengan mekanisme tata kerja birokrasi. Sebenarnya aturan-aturan dan buku petunjuk tentang mekanisme penyusunan anggaran daerah sangat banyak. Tapi terkesan, buku-buku itu diterbitkan hanya untuk memenuhi amanah APBD atau APBN karena sudah dialokasikan. Karena, percuma buku-buku itu diterbitkan atau aturan itu dibuat bla tak dilaksanakan. Parahnya lagi, tak ada kontrol kinerja yang jelas walau untuk mekanisme kontroling kinerja aparatur pemerintiahan walau bku tentang itu juga sudah dicetak.
Dalam aturan tata kerja penyusunan anggaran tahun berikutnya, seharusnya sudah dimulai pada pertengahan tahun berjalan. Semisal anggaran 2010, maka jajaran Badan Perencanaan pembangunan hingga tingkat kabupaten kota sudah harus menyusun sejak bulan Juni atau Juli. Program-program pembangunan sudah harus disusun mulai dai tingkat kelurahan sesuatu musyarawah kelurahan dan berlanjut hingga musyawarah rencana pembangunan tingkat provinsi. Tapi, mekanisme itu tak terlaksana.
Jadi kalangan pemerintahan dan DPRD jangan marah ketika rakyat sewot. Karena, seringkali ulah didesak waktu, aspirasi masyarakat lewat musyawarah rencana pembangunan kelurahan seringkali tak tertampung. Padahal, aspirasi itu bukan buat pribadi-pribadi tapi sebagai sumbangsih warga dalam mengisi program-program pembangunan. Tentunya pembangunan buat daerah atau di kelurahan mereka, karena di kelurahan lain mekanisme yang sama juga dijalankan.
Kuncinya, kesadaran aparatur pemerintahan akan tanggungjawab yang diamanahkan oleh rakyat dan Negara. Peran aparatur sebagai ABDI MASYARAKAT harus diaplikasikan lewat ketaatan akan sistematika kerja, sehingga tidak mencederai aspirasi masyarakat. (almudazir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar