25 November 2007

Bank Nagari Tunggu Gugatan

* 37 Debitur Minta Alsintan Dioperasikan * Pemkab Pessel akan Gelar Rapat Koordinasi "Kita harus mempelajari dulu masalah 37 debitur Bank Nagari ini, karena kita belum tahu apa persoalan sesungguhnya. Nanti akan kita agendakan rapat koordinasi." SYAFRIZAL Wakil Bupati Pesisir Selatan HARAPAN 37 debitur Bank Nagari agar alat mesin pertanian (alsintan) yang digudangkan sejak dua tahun untuk bisa dioperasikan, tampaknya bakal terwujud. Wakil Bupati Pessel, Syafrizal, Selasa lalu mengatakan, Pemkab Pessel akan menggelar rapat koordinasi untuk mencarikan solusi masalah 37 debitur tersebut. "Pengadaan alsintan itu merupakan program pembangunan bidang pertanian melalui proyek pengadaan alsintan. Apalagi perkaranya sudah selesai hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Kita akan carikan solusinya," ujar Syafrizal, yang dihubungi via ponselnya. Syafrizal mengatakan, memang sampai saat ini pemerintah kabupaten belum membuat kebijakan apa pun terkait dengan masalah tersebut. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengetahui duduk persoalan dalam mencari solusi terbaik. "Kita harus mempelajari dulu masalah ini karena kita belum tahu apa persoalan sesungguhnya. Nanti akan kita akan agendakan rapat koordinasi," ujarnya. Secara terpisah humas Bank Nagari, Mulyadi Bachtiar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membuat kebijakan, menyangkut persoalan yang dialami 37 debitur dalam program alsintan. Namun pihaknya berencana akan membentuk tim untuk menangani masalah yang dialami debitur tersebut. "Tapi saya belum tahu kapan tim tersebut dibentuk. Kita menunggu adanya gugatan dulu," ujarnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Murdani meminta kedua belah pihak, yaitu para debitur dan bank Nagari harus duduk bersama mencari solusi, terkait dengan pembayaran sisa kredit pembelian mesin traktor dalam program alsintan. "Mau tidak mau debitur harus menanyakan status barang milik mereka yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini pada bank Nagari. Sehingga mereka juga bisa melaksanakan kewajiban mereka ke pihak bank," ujarnya. Karena, lanjutnya, selama proses hukum perkara ini berlangsung, traktor yang mereka beli dari pinjaman kredit bank nagari, praktis tidak beroperasi karna menjadi barang bukti di pengadilan. Belum lagi kerusakan dan penyusutan alat pada mesin tersebut. Debitur jelas tidak mungkin bisa membayar kreditnya lantaran traktor tersebut tidak beroperasi. "Selama traktor menjadi barang bukti, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar kredit. Kalau pun debitur masih dibebani melunasi kreditnya pasca perkara ini selesai, debitur harus membicarakan dengan pihak bank, bagaimana bentuk penyelesaiannya. Kedua pihak harus duduk bersama," ujarnya Pasca selesainya proses hukum kasus dugaan korupsi pada proyek alsintan ini membuat 37 debitur menjadi bingung. Pasalnya selama proses hukum tersebut berjalan mulai 11 November 2004 sampai sekarang, 247 unit traktor milik 37 debitur dikandangkan pihak kejaksaan. Akibatnya mereka tidak bisa mengoperasikan traktor tersebut. Selama proses 'pengandangan' ada mesin traktor yang rusak. Di satu sisi, para debitur mesti melunasi pinjaman atas kredit 247 unit traktor tersebut. (youngster/almudazir)

Tidak ada komentar: