04 Agustus 2010
Moratorium Pemekaran Wilayah
SAAT ini pemekaran wilayah di sejumlah wilayah di Tanah Air merupakan yang terbanyak dalam sejarah Indonesia. Dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir, pemekaran wilayah itu sudah mencapai 205 daerah otonom, terdiri dari tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota.
Namun peningkatan kuantitas daerah otonom ternyata berbanding terbalik dengan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan publik. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwasannya kinerja 80% daerah hasil pemekaran kurang berhasil.
Terkait dengan kurang berhasilnya pemekaran wilayah ini, Presiden SBY melontarkan gagasan moratorium pemekaran wilayah. Dalam rapat konsultasi dengan DPR pada 13 Juli 2010 lalu, Presiden mengumandangkan ide pengetatan syarat pemekaran wilayah melalui grand design yang selesai disusun tahun ini.
Kita setuju dengan gagasan presiden tersebut. Karena, tujuan utama pemekaran wilayah adalah untuk mensejahterakan masyarakat di wilayah yang dimekarkan tersebut. Memang, ada pemekaran wilayah yang didorong mobilisasi massa atau hasil rekayasa para elite local, bukan partisipasi alami warga setempat. Karena itu, DPR perlu melakukan kajian yang matang terhadap potensi SDM dan SDA daerah yang akan dimekarkan tersebut.
Elit lokal jangan memaksa pemerintah pusat agar daerahnya dimekarkan menjadi otonom, bila dari segi SDA dan SDM, wilayah tersebut belum siap untuk mandiri. Sebab, bila ini terjadi, alih-alih meningkatkan pelayanan publik, pemekaran wilayah justru menyuburkan korupsi dan in-efisiensi. Kalau begini kondisinya, daripada untuk membiayai daerah yang baru, lebih baik anggaran itu dialokasikan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, menanggulangi pengangguran dan kemiskinan.
Kondisi itu, mungkin berbeda jauh dengan gagasan pemekaran Provinsi Riau. Kawasan pesisir yang diwacanakan untuk menjadi Provinsi Riau Pesisir, saat ini dalam kondisi kaya SDA. Soal SDM juga tak diragukan, karena banyak tokoh-tokoh di level nasional maupun provinsi yang berasal dari pesisir Riau.
Karena itu, wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir, tak adalagi masalah di sisi persyaratan, sesuai yang diinginkan Presiden SBY tersebut. Semua sudah oke. Tinggal lagi keinginan dari Gubernur Riau untuk mensupport gagasan ini demi kesejahteraan masyarakat.
Sebenarnya, pemekaran seharusnya menjadi domain presiden dan DPR hanya berfungsi sebagai pengontrol pelaksanaan pemekaran wilayah. Namun yang terjadi selama ini adalah pemekaran wilayah bisa masuk melalui presiden, DPR, dan DPD.
Oleh karena itu diperlukan adanya perubahan konstitusi untuk mengatur domain siapa yang menangani soal pemekaran wilayah. Hal ini diperlukan agar ada kejelasan antara lembaga eksekutif dan legislatif soal pemekaran wilayah. (dari berbagai sumber)