05 Agustus 2010
Korupsi Riau Masuk 5 Besar
* Semester I Tahun 2010 Ditemukan 176 Kasus Korupsi
* Hasil Investigasi ICW di Seluruh Daerah di Indonesia
* SBY Minta Pemberatasan Korupsi Tanpa Pandang Bulu
JAKARTA (RIAU) - Korupsi belum menjauh dari Indonesia. Wabah korupsi terus menjangkiti provinsi-provinsi hingga kabupaten/kota di tanah air. Umumnya, sektor yang dikeruk oleh para pelaku korupsi adalah sektor keuangan daerah atau APBD. Keuangan daerah menyumbang potensi kerugian negara terbesar yakni, Rp596,232 miliar.
Berdasarkan hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2010 semester I ini, korupsi justru terus mengalami peningkatan. Selama periode 1 Januari - 30 Juni 2010 ditemukan 176 kasus korupsi yang terjadi di level pusat maupun daerah. Tingkat kerugian negaranya pun mencapai Rp2,102 triliun.
Menurut Koordinator Divisi Investigasi Publik ICW, Agus Sunaryanto dalam keterangan persnya di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (4/8/10), Provinsi Riau masuk dalam 5 besar kasus korupsi yang terbanyak merugikan Negara. Potensi kerugian negara dengan jumlah paling besar terjadi pada kasus-kasus yang terjadi di DKI Jakarta, sebesar Rp709,514 miliar dengan 12 kasus. Diikuti Lampung sebesar Rp408,382 miliar (7 kasus), NAD sebesar Rp 275,1 miliar (14 kasus), Maluku sebesar Rp118,875 miliar (6 kasus), dan Riau potensi kerugian negaranya mencapai Rp117,75 miliar (3 kasus).
Oleh karena itu, kata Agus, dalam mengantisipasi meningkatnya pengerukan anggaran keuangan di tiap provinsi, perlu peningkatan kapasitas DPRD dalam fungsi pengawasan APBD. "Selain itu, perlu ada peningkatan pengawasan menjelang peristiwa-peristiwa politik daerah," tambahnya.
Beberapa kasus APBD dengan potensi kerugian negara sangat besar selama 2010, diantaranya: kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara (Rp220 miliar), kasus korupsi APBD di Indragiri Hulu (Rp116 miliar), kasus korupsi kas daerah di Pasuruan Jawa Timur (Rp74 miliar), dan kasus dana otonomi daerah di kabupaten Boven Digoel (Rp49 miliar).
Untuk perbandingan, tahun 2009 semester I sebanyak 86 kasus dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp1,7 triliun. "Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar 50 persen dibanding semester I tahun 2009," kata Agus.
Jumlah pelaku korupsi yang telah ditetapkan sebagai tersangka di semester I tahun ini sebanyak 441 orang. Sedangkan tahun lalu sebanyak 217 orang sudah menyandang status tersangka.
Pelaku korupsi yang menempati peringkat tertinggi diduduki oleh swasta dengan latar belakang komisaris maupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang.
Empat pelaku tertinggi lainnya yakni, kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang) dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Jika dibanding tahun 2009 semester I, menunjukkan ada pergeseran pelaku korupsi dengan peringkat pertama anggota DPR/DPRD (63 orang). "Keterlibatan aktor dari DPR dan DPRD tetap harus diwaspadai meski keterlibatannya menurun," ucapnya.
Provinsi yang menempati jumlah kasus paling banyak adalah Sumatera Utara dengan 26 kasus. Empat besar dibawahnya yaitu, Jawa Barat (16 kasus), DKI Jakarta dan kasus yang terjadi pada pemerintah pusat (16 kasus), Nanggroe Aceh Darussalam (14 kasus), dan Jawa Tengah (14 kasus).
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, meski kadang aktivis antikorupsi mendapatkan ancaman dan kekerasan. “Apapun tantangan, rintangan, dan ancaman yang dialami oleh semua yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi, misi besar ini harus tetap berlanjut,” ycap SBY
Kepala Negara menegaskan, pemberantasan korupsi adalah kegiatan mulia yang berguna untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Lantaran itu, ia berharap semua pihak bekerjasama untuk mengungkap setiap kasus hukum.
SBY meminta semua lembaga penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, KPK, dan Mahkamah Agung, serta semua lembaga terkait untuk mengutamakan kerjasama dan menghindari upaya saling melemahkan. “Harus saling bekerjasama dan bersinergi,” ujarnya.
Selain itu, Presiden menyatakan, semua kasus harus diselesaikan menggunakan mekanisme hukum yang berlaku. Satu-satunya alat untuk menyatakan kesalahan atau kebenaran seseorang adalah hukum. “Salah atau tidak salah harus setelah melalui proses hukum,” tegas Presiden.
Presiden SBY punya lima resep berantas korupsi, yakni komitmen yang tinggi dari pemerintah, berantas korupsi tanpa pandang bulu termasuk terhadap pejabat publik, transparansi dan akuntabilitas di semua sektor, peningkatan upaya cegah korupsi, dan semangat tidak menyerah terhadap dampak korupsi.
Bahkan, ujar SBY selama masa pemerintahannya lebih dari 100 pejabat publik termasuk bupati, walikota, gubernur yang diduga terlibat kasus korupsi, telah disidik sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. (vnc/dtc/mnc/ald)
Kerugian Negara Terbesar
DKI Jakarta Rp709,514 miliar (12 kasus)
Lampung Rp408,382 miliar (7 kasus)
NAD Rp 275,1 miliar (14 kasus)
Maluku Rp118,875 miliar (6 kasus)
Riau Rp117,75 miliar (3 kasus)
Korupsi APBD Terbesar 2010
Kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara (Rp220 miliar)
Kasus korupsi APBD di Indragiri Hulu (Rp116 miliar)
Kasus korupsi kas daerah di Pasuruan Jawa Timur (Rp74 miliar)
Kasus dana otonomi daerah di kabupaten Boven Digoel (Rp49 miliar)
Pelaku Korupsi Tertinggi
Komisaris/Direktur Perusahaan (61 orang)
Kepala Bagian (56 orang)
Anggota DPRD (52 orang)
Staf di Pemerintah Kabupaten/Kota (35 orang)
Kepala Dinas (33 orang)
Sektor Kerugian Negara Terbesar
Keuangan Daerah/APBD Rp596,232 miliar (38 kasus)
Perizinan Rp420 miliar (1 kasus)
Pertambangan Rp 365,5 miliar (2 kasus)
Energi/listrik Rp140,8 miliar (5 kasus)
Modus yang Banyak Dilakukan
Penggelapan (62 kasus)
Mark up (52 kasus)
Proyek fiktif (20 kasus)
Penyalahgunaan anggaran (18 kasus)
Suap (7 kasus).
(sumber: Indonesia Corruption Watch)