“Kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kita. Penangkapan tersangka juga berkat infomasi dari masyarakat. Mendapat informasi soal keberadaannya di warung tersebut, kita segera ke lokasi dan kita serga, ternyata mereka lagi asyik mengisap daun ganja, setelah itu puntungnya dibuang ke sunga.”
AKP SUWARDJI
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Dumai
* Sat Reserse Narkoba Tangkap 5 Pengedar * Selama 2008 Polresta Dumai Tangani 17 Kasus SAHAT Nainggolan (22) warga Jalan Lintas Dumai-Pekanbaru Km 66, Duri, yang juga narapidana tujuha tahun penjara dalam kasus pembunuhan, tertunduk lesu saat diperiksa penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Dumai, Jumat (29/2) sore. Keringat mengalir dari wajahnya hingga membasahi krah bajunya. Sesekali dia mengusap wajahnya dengan tangannya, sembari menjawab pertanyaan penyidik terkait peredaran ganja kering di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bumi Ayu, Dumai. Nainggolan ditangkap saat jajaran Sat Reserse Narkoba Polresta Dumai dari dalam lapas, karena terkait dengan sindikat narkoba jenis ganja kering dalam lapas tersebut. Keterlibatan Sahat diketahui peolisi setelah mendapat informasid ari Tommy Hutapea, tahanan titipan Pengadilan Negeri (PN) Dumai di lapas itu, dalam kasus penganiayaan. “Ganja kering itu saya peroleh dari Samsir alias Isam di dalam lapas,” kata Sahat. Penggeledahan terhadap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bumi Ayu Dumai, merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pengedar narkoba jenis ganja kering, Kamis (28/2) di sebuah warung tuak di kawasan Bukit Datuk, Dumai Kepada penyidik, Sahat mengaku berkenalan dengan Samsir alias Isam (22) warga Jalan Tenaga, Dumai, juga penghuni Lapas yang tersangkut kasus narkoba, di dalam lapas tersebut. “Setelah ganja saya ambil dari Samsir, lalu saya berikan kepada Tommy,” ujar Sahat Keterangan Sahat itu dibenarkan oleh Tommy Hutapea (27) warga Jalan Merdeka Baru, Dumai, yang merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Dumai di Lapas. Tomi mengaku, setelah mengambil ganja dari Sahat, lalu ganja itu dijualnya kepada, Sabar dan Richard. Samsir kepada petugas mengaku telah lama menjadi pengedar ganja. Sejak ditahan di Lapas Dumai, ia masih tetap menjadi pengedar. “Daun ganja kering saya ambil dari luar dari tangan inisial In,” ujarnya. Terbongkarnya, penjualan daun ganja kering, yang dikordinir dari Lapas Dumai, diketahui Polisi saat berhasil menangkap, Sabar Simanungkalit dan Richard Marpaung, Jumat (29/2) di sebuah warung tuak di kawasan Jalan Bukit Datuk, Dumai. “Kedua tersangka ini sudah lama menjadi target operasi kita. Penangkapan tersangka juga berkat infomasi dari masyarakat. Mendapat informasi soal keberadaannya di warung tersebut, kita segera ke lokasi dan kita serga, ternyata mereka lagi asyik mengisap daun ganja, setelah itu puntungnya dibuang ke sunga,” ujar Kapolresta Dumai AKBP Muharrom Riyadi melalui AKP Suwardji, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Dumai.kepada Tribun Jumat kemarin. Dari pengakuan kedua tersangka, lanjut Suwardji, delapan paket ganja kering itu mereka beli Rp 40 ribu dari Tommy Hutapea di dalam lapas. Informasi dari kedua tersangka itu langsung ditindak lanjuti pihak kepolisian. Jumat (29/1) pagi, Satuan Narkoba Polresta Dumai menggeledah Lapas Dumai, setelah berkoordinasi dengan kepala Lapas. “Setelah Tommy diinterogasi di lapas, dia mengaku mendapatkan ganja kering itu dari Samsir. Smeentara Samsir mengaku mendapatkan ganja dari inisial In dan sekarang sudah masuk dalam DPO polisi,” terang Suwardji Petugas juga melakukan pengeledahan seluruh blok di lapas, setelah semua tahanan dikeluarkan dan dikumpulkan di lapangan yang berada dalam lapas tersebut. Namun dalam penggeledahan itu, petugas tidak menemukan barang bukti. Kepala Lapas Bumi Ayu Dumai, Tomi, yang dihubungi via ponselnya, Jumat (29/2) sore, mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan yang ketat terhadap penghuni lapas serta memeriksa barang-barang dari pengunjung. Bahkan pihaknya juga telah memperketat pengawasan dengan membentuk Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U). Dengan adanya kasus ini, lanjut Tomi, kedepan pihaknya akan memperketat lagi pengawasan terhadap pengunjung lapas, termasuk terhadap para penghuni lapas sendiri. Terhadap penggunaan ponsel oleh penghuni lapas, pihaknya juga tidak membolehkannya. “Solusinya, kita telah bekerjasama dengan pihak PT Telkom untuk memasang telepon umum. Dengan begitu, aktivitas penghuni lapas lebih mudah dipantau. Kita juga berterima kasih pada kepolisian yang telah mengungkap peredaran narkoba dalam lapas ini,” kata Tomi. Sejak awal ditugaskan jadi Kasat Narkoba, tutur Suwardji, pihaknya telah menyidik 155 orang yang terkait dengan kasus narkoba berbagai jenis. Selama 2008, sudha 17 tersangka yang ditangani. “Kota Dumai memang rentan terhadap peredaran narkoba, karena berbatasan langsung dengan Negara lain. Juga banyaknya pelabuhan rakyat di sekitarnya, termasuk dari Bengkalis dan Rohil. Jadi, narkoba masuk ke Dumai bisa dari darat dan laut. Inilah yang selalu kita waspadai,” ungkapnya.Sejauh ini, pihak kepolisian belum menemukan indikasi keterlibatan para petugas lapas Bumi Ayu. Meski begitu, Suwardji melihat ada keanehan, karena di dalam lapas bisa terjadi transaksi narkoba. Dan ini merupakan kasus kedua yang pernah ditanganinya. Karena itu, Suwardji berharap dalam mengantisipasi peredaran narkoba ini, sangat diperlukan keterlibatan semua pihak. “Informasi warga juga sangat kita perlukan untuk mencegah meluasnya peredaran barang haram ini,” kata Suwardji. (almudazir/rino sysharil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar