23 November 2007
Anak Ketiga Saya Terpukul
* Pengakuan Syamsudarman, Tersangka Kasus Alsintan Gate
HARI-hari berat dijalani mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Ir Syamsudarman, selama menjadi tersangka perkara Alsintan Gate, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp 13,7 miliar pada 2005. Bukan saja anaknya yang terpukul dengan peristiwa tersebut, masyarakat umum pun mencapnya layaknya benar-benar koruptor.
"Anak ketiga saya, Sastra Lesmana (29), sangat terpukul. Ia memang paling dekat dengan saya," ujar Syamsudarman, saat menuturkan masa duka menjalani proses hukum di sela-sela temu ramah 37 debitur dalam perkara Alsintan di stadion tertutup lapangan bulutangkis Ardopa Sport Rawang Kecamatan IV Jurai, Painan, Jumat (16/11).
Kata Syamsudarman, hal terberat dan membuat Sastra terpukul saat mobil miliknya juga disita jaksa. Padahal, keberadaan mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang tergolong masih prematur itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Painan langsung menetapkannya sebagai tersangka, begitu dipanggil dan diperiksa pertama kali untuk memberikan keterangan.
Untungnya Syamsudarman jauh-jauh hari sudah membicarakan kemungkinan buruk yang terjadi ketika kasus ini mencuat ke permukaan pada Januari 2005. Namun sang istri, Yas Hariati (51) dan tiga dari empat anaknya, Novrian Ningsih (33), Susna Dewi Roza (31) dan Sas Beni Putra (27), lebih tegar menghadapi masa-masa berat itu. Bahkan, ketiga anaknya meminta Syamsudarman tidak perlu takut karena memang tidak bersalah. Dorongan inilah membuat Syamsudarman tegar dan semakin yakin dirinya hanyalah korban dari pengaduan Bank Nagari tersebut. "Susahnya masyarakat umum benar-benar menganggap saya sebagai seorang koruptor yang tidak punya tempat lagi di tengah masyarakat," paparnya.
Selama menjalani pemeriksaan, tidak sedikit bawahan dan kerabat di lingkungan kerja yang berpandangan negatif dan meninggalkannya. Begitu juga sebagian pihak keluarga, mereka sudah menganggap Syamsudarman koruptor. Apalagi dia sempat dipenjara lima bulan, 5 Januari sampai 6 Mei 2005. Apalagi jabatan kepala dinas yang dipegangnya juga ikut dicopot bupati pada 1 Maret 2006.
Meskipun begitu, ada juga yang merasa simpati dan memberikan dukungan moril untuk tegar menghadapi persoalan tersebut. Saat menghadapi sidang pengadilan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut, mulai terlihat ada keanehan dan keterlibatannya terkesan 'dipaksakan' atau sengaja dikorbankan.
"Saya yakin tidak bersalah dalam perkara ini. Apa alasan saya malu. Keluarga juga memberikan dukungan yang begitu besar," ujar Syamsudarman, yang saat ini staf dinas pertanian Sumbar.
Keyakinanya terbukti. Pengadilan negeri (PN) Painan menyatakan dia bersama tiga terdakwa lainnya, Syahrial Hakim (mantan Kepala Cabang Bank Nagari Painan) dan Sk Boentoro (direktur PT Alsintan sebagai penjamin 37 debitur dalam proyek Alsintan), tidak bersalah sehingga diputus bebas murni, 11 April 2006.
Syamsudarman meminta ada komitmen pemerintah untuk memilah antara perkara hukum yang sifatnya pribadi dengan perkara kedinasan. Dengan begitu, ada perlindungan hukum terhadap pejabat yang diperkarakan. (youngster/almudazir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar