23 November 2007
Ada Debitur Bank Nagari Sakit Jiwa
* Bingung Bayar Kredit Alsintan
TIGAPULUH tujuh peserta program mekanisasi alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terlihat tak bergairah pada temu ramah dengan mantan Bupati Pessel, Jumat (16/11) lalu. Hampir tiga tahun alsintan yang mereka peroleh dari PT Alsintan Makmur Jaya (AMJ), selaku penjamin kredit mereka pada Bank Nagari, tak bisa digunakan, karena terkait kasus dugaan korupsi dan berakibat alsintan itu dikandangkan.
Kini, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan ketiga terdakwa, SK Boentoro (Direktur PT AMJ) selaku avalis, Ir Syamsudarman (Kepala Dinas Pertanian Pessel), dan Syahrial hakim (Mantan Kepala Cabang Bank nagari Painan) dinyatakan tidak bersalah, 247 alsintan berupa hand traktor, stationary traktor dan combain harvester, belum juga dapat mereka gunakan. Karena jaksa belum melaksanakan putusan MA tersebut.
Putusan MA itu menolak kasasi Kejaksaan Negeri Painan atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Painan terhadap ketiga terdakwa yang dikadukan oleh Bank Nagari, dengan tuduhan kredit fiktif sebesar Rp 9,16 miliar pada Bank Nagari.
Seorang debitur, Des (45), pada temu ramah itu mengaku, karena stres memikirkan tagihan kredit traktornya pada Bank Nagari, ada seorang debitur yang terpaksa masuk rumah sakit jiwa.
"Dia sakit jiwa karena tidak tahu apa yang diperbuat. Untuk makan sehari-hari saja susah karena traktor mereka masih ditahan," ujar Des, yang enggan menyebutkan nama debitur demi menjaga nama baik bersangkutan.
Temu ramah yang dihadiri mantan bupati Pesisir Selatan, Darizal Basir, Mantan kepala cabang Bank Nagari Painan, Syahrial dan SK Boentoro, selaku penjamin kredit 37 dbeitur pada Bank Nagari itu, terlibat diskusi cukup alot. Kedua belah pihak berupaya menyusun langkah-langkah selanjutnya, khususnya masalah yang dialami debitur menyangkut pelunasan kredit traktor, pasca bebas murninya 3 tersangka alsintan gate di tingkat MA.
Umumnya para debitur yang datang bingung dengan kondisi saat ini. Apalagi putusan mahkamah agung yang membebaskan 3 tersangka di atas sepenuhnya belum mereka ketahui secara persis. Karna itu, begitu ada tawaran dari pihak Bank Nagari dalam beberapa kali pertemuan pada bulan Juli 2007 untuk menyepakati take over (pengambilalihan) kepada Boentoro (tanpa persetujuan Boentoro, red), para debitur menerima begitu saja.
Menurut seorang debitur, Hasfian Khoilani, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak Bank Nagari, tanpa dihadiri Boentoro, ada dua opsi yang ditawarkan pihak Bank Nagari, yaitu take over kredit atau pihak bank berjanji akan memperbaiki traktor yang rusak selama dikandangkan pihak Bank Nagari. Pada saat itu, para debitur memilih take over meski dengan rasa terpaksa.
"Kalau bapak ibu setuju take over, berarti secara hukum kita akan berhadapan, karena saya sudah menolak tawaran take over dari Bank Nagari," ujar Boentoro.
Lantaran belum ada kesepakatan, pertemuan lanjutan akan digelar pada awal November 2007 untuk menentukan sikap dari debitur pasca perkara tersebut. Pertemuan ini nantinya akan dihadiri 37 debitur. Pertemuan tersebut juga akan mengundang pihak Bank Nagari dan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam hal ini kepala dinas Pertanian Tanaman Pangan.
"Terus terang kami tidak tahu harus mengambil langkah karena masing-masing pihak punya pendapat berbeda," ujar Hasfian.
Mencuatnya proses hukum alsintan gate sampai perkara ini selesai dengan dinyatakannya 3 tersangka bebas murni ditingkat mahkamah agung, membuat 247 unit traktor yang dikredit debitur ditahan pihak Bank Nagari. Penahanan traktor tersebut mulai 11 November 2004 sampai sekarang. Artinya sudah 3 tahun lebih. Selama dikandangkan, otomatis para debitur tidak bisa mempergunakannya. Di satu sisi, pelunasan kredit traktor tersebut mesti dilunasi.
"Pertemuan ini satu solusi untuk menyelesaikan masalah debitur sehingga mereka tidak dirugikan. Pertemuan ini hendaknya bisa menghasilkan win-win solusi," ujar Darizal Basir, yang saat perkara ini dimulai menjabat sebagai bupati Pesisir Selatan. (youngstser/almudazir)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar