25 November 2007

Bank Nagari Tunggu Gugatan

* 37 Debitur Minta Alsintan Dioperasikan * Pemkab Pessel akan Gelar Rapat Koordinasi "Kita harus mempelajari dulu masalah 37 debitur Bank Nagari ini, karena kita belum tahu apa persoalan sesungguhnya. Nanti akan kita agendakan rapat koordinasi." SYAFRIZAL Wakil Bupati Pesisir Selatan HARAPAN 37 debitur Bank Nagari agar alat mesin pertanian (alsintan) yang digudangkan sejak dua tahun untuk bisa dioperasikan, tampaknya bakal terwujud. Wakil Bupati Pessel, Syafrizal, Selasa lalu mengatakan, Pemkab Pessel akan menggelar rapat koordinasi untuk mencarikan solusi masalah 37 debitur tersebut. "Pengadaan alsintan itu merupakan program pembangunan bidang pertanian melalui proyek pengadaan alsintan. Apalagi perkaranya sudah selesai hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Kita akan carikan solusinya," ujar Syafrizal, yang dihubungi via ponselnya. Syafrizal mengatakan, memang sampai saat ini pemerintah kabupaten belum membuat kebijakan apa pun terkait dengan masalah tersebut. Namun dalam waktu dekat, akan dilakukan rapat koordinasi untuk mengetahui duduk persoalan dalam mencari solusi terbaik. "Kita harus mempelajari dulu masalah ini karena kita belum tahu apa persoalan sesungguhnya. Nanti akan kita akan agendakan rapat koordinasi," ujarnya. Secara terpisah humas Bank Nagari, Mulyadi Bachtiar mengatakan sampai saat ini pihaknya belum membuat kebijakan, menyangkut persoalan yang dialami 37 debitur dalam program alsintan. Namun pihaknya berencana akan membentuk tim untuk menangani masalah yang dialami debitur tersebut. "Tapi saya belum tahu kapan tim tersebut dibentuk. Kita menunggu adanya gugatan dulu," ujarnya. Wakil Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat, Murdani meminta kedua belah pihak, yaitu para debitur dan bank Nagari harus duduk bersama mencari solusi, terkait dengan pembayaran sisa kredit pembelian mesin traktor dalam program alsintan. "Mau tidak mau debitur harus menanyakan status barang milik mereka yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini pada bank Nagari. Sehingga mereka juga bisa melaksanakan kewajiban mereka ke pihak bank," ujarnya. Karena, lanjutnya, selama proses hukum perkara ini berlangsung, traktor yang mereka beli dari pinjaman kredit bank nagari, praktis tidak beroperasi karna menjadi barang bukti di pengadilan. Belum lagi kerusakan dan penyusutan alat pada mesin tersebut. Debitur jelas tidak mungkin bisa membayar kreditnya lantaran traktor tersebut tidak beroperasi. "Selama traktor menjadi barang bukti, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar kredit. Kalau pun debitur masih dibebani melunasi kreditnya pasca perkara ini selesai, debitur harus membicarakan dengan pihak bank, bagaimana bentuk penyelesaiannya. Kedua pihak harus duduk bersama," ujarnya Pasca selesainya proses hukum kasus dugaan korupsi pada proyek alsintan ini membuat 37 debitur menjadi bingung. Pasalnya selama proses hukum tersebut berjalan mulai 11 November 2004 sampai sekarang, 247 unit traktor milik 37 debitur dikandangkan pihak kejaksaan. Akibatnya mereka tidak bisa mengoperasikan traktor tersebut. Selama proses 'pengandangan' ada mesin traktor yang rusak. Di satu sisi, para debitur mesti melunasi pinjaman atas kredit 247 unit traktor tersebut. (youngster/almudazir)

23 November 2007

Ada Debitur Bank Nagari Sakit Jiwa

* Bingung Bayar Kredit Alsintan TIGAPULUH tujuh peserta program mekanisasi alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terlihat tak bergairah pada temu ramah dengan mantan Bupati Pessel, Jumat (16/11) lalu. Hampir tiga tahun alsintan yang mereka peroleh dari PT Alsintan Makmur Jaya (AMJ), selaku penjamin kredit mereka pada Bank Nagari, tak bisa digunakan, karena terkait kasus dugaan korupsi dan berakibat alsintan itu dikandangkan. Kini, setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan ketiga terdakwa, SK Boentoro (Direktur PT AMJ) selaku avalis, Ir Syamsudarman (Kepala Dinas Pertanian Pessel), dan Syahrial hakim (Mantan Kepala Cabang Bank nagari Painan) dinyatakan tidak bersalah, 247 alsintan berupa hand traktor, stationary traktor dan combain harvester, belum juga dapat mereka gunakan. Karena jaksa belum melaksanakan putusan MA tersebut. Putusan MA itu menolak kasasi Kejaksaan Negeri Painan atas vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Painan terhadap ketiga terdakwa yang dikadukan oleh Bank Nagari, dengan tuduhan kredit fiktif sebesar Rp 9,16 miliar pada Bank Nagari. Seorang debitur, Des (45), pada temu ramah itu mengaku, karena stres memikirkan tagihan kredit traktornya pada Bank Nagari, ada seorang debitur yang terpaksa masuk rumah sakit jiwa. "Dia sakit jiwa karena tidak tahu apa yang diperbuat. Untuk makan sehari-hari saja susah karena traktor mereka masih ditahan," ujar Des, yang enggan menyebutkan nama debitur demi menjaga nama baik bersangkutan. Temu ramah yang dihadiri mantan bupati Pesisir Selatan, Darizal Basir, Mantan kepala cabang Bank Nagari Painan, Syahrial dan SK Boentoro, selaku penjamin kredit 37 dbeitur pada Bank Nagari itu, terlibat diskusi cukup alot. Kedua belah pihak berupaya menyusun langkah-langkah selanjutnya, khususnya masalah yang dialami debitur menyangkut pelunasan kredit traktor, pasca bebas murninya 3 tersangka alsintan gate di tingkat MA. Umumnya para debitur yang datang bingung dengan kondisi saat ini. Apalagi putusan mahkamah agung yang membebaskan 3 tersangka di atas sepenuhnya belum mereka ketahui secara persis. Karna itu, begitu ada tawaran dari pihak Bank Nagari dalam beberapa kali pertemuan pada bulan Juli 2007 untuk menyepakati take over (pengambilalihan) kepada Boentoro (tanpa persetujuan Boentoro, red), para debitur menerima begitu saja. Menurut seorang debitur, Hasfian Khoilani, dari beberapa kali pertemuan dengan pihak Bank Nagari, tanpa dihadiri Boentoro, ada dua opsi yang ditawarkan pihak Bank Nagari, yaitu take over kredit atau pihak bank berjanji akan memperbaiki traktor yang rusak selama dikandangkan pihak Bank Nagari. Pada saat itu, para debitur memilih take over meski dengan rasa terpaksa. "Kalau bapak ibu setuju take over, berarti secara hukum kita akan berhadapan, karena saya sudah menolak tawaran take over dari Bank Nagari," ujar Boentoro. Lantaran belum ada kesepakatan, pertemuan lanjutan akan digelar pada awal November 2007 untuk menentukan sikap dari debitur pasca perkara tersebut. Pertemuan ini nantinya akan dihadiri 37 debitur. Pertemuan tersebut juga akan mengundang pihak Bank Nagari dan pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dalam hal ini kepala dinas Pertanian Tanaman Pangan. "Terus terang kami tidak tahu harus mengambil langkah karena masing-masing pihak punya pendapat berbeda," ujar Hasfian. Mencuatnya proses hukum alsintan gate sampai perkara ini selesai dengan dinyatakannya 3 tersangka bebas murni ditingkat mahkamah agung, membuat 247 unit traktor yang dikredit debitur ditahan pihak Bank Nagari. Penahanan traktor tersebut mulai 11 November 2004 sampai sekarang. Artinya sudah 3 tahun lebih. Selama dikandangkan, otomatis para debitur tidak bisa mempergunakannya. Di satu sisi, pelunasan kredit traktor tersebut mesti dilunasi. "Pertemuan ini satu solusi untuk menyelesaikan masalah debitur sehingga mereka tidak dirugikan. Pertemuan ini hendaknya bisa menghasilkan win-win solusi," ujar Darizal Basir, yang saat perkara ini dimulai menjabat sebagai bupati Pesisir Selatan. (youngstser/almudazir)

Anak Ketiga Saya Terpukul

* Pengakuan Syamsudarman, Tersangka Kasus Alsintan Gate HARI-hari berat dijalani mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Pesisir Selatan, Ir Syamsudarman, selama menjadi tersangka perkara Alsintan Gate, kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp 13,7 miliar pada 2005. Bukan saja anaknya yang terpukul dengan peristiwa tersebut, masyarakat umum pun mencapnya layaknya benar-benar koruptor. "Anak ketiga saya, Sastra Lesmana (29), sangat terpukul. Ia memang paling dekat dengan saya," ujar Syamsudarman, saat menuturkan masa duka menjalani proses hukum di sela-sela temu ramah 37 debitur dalam perkara Alsintan di stadion tertutup lapangan bulutangkis Ardopa Sport Rawang Kecamatan IV Jurai, Painan, Jumat (16/11). Kata Syamsudarman, hal terberat dan membuat Sastra terpukul saat mobil miliknya juga disita jaksa. Padahal, keberadaan mobil tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara yang tergolong masih prematur itu. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Painan langsung menetapkannya sebagai tersangka, begitu dipanggil dan diperiksa pertama kali untuk memberikan keterangan. Untungnya Syamsudarman jauh-jauh hari sudah membicarakan kemungkinan buruk yang terjadi ketika kasus ini mencuat ke permukaan pada Januari 2005. Namun sang istri, Yas Hariati (51) dan tiga dari empat anaknya, Novrian Ningsih (33), Susna Dewi Roza (31) dan Sas Beni Putra (27), lebih tegar menghadapi masa-masa berat itu. Bahkan, ketiga anaknya meminta Syamsudarman tidak perlu takut karena memang tidak bersalah. Dorongan inilah membuat Syamsudarman tegar dan semakin yakin dirinya hanyalah korban dari pengaduan Bank Nagari tersebut. "Susahnya masyarakat umum benar-benar menganggap saya sebagai seorang koruptor yang tidak punya tempat lagi di tengah masyarakat," paparnya. Selama menjalani pemeriksaan, tidak sedikit bawahan dan kerabat di lingkungan kerja yang berpandangan negatif dan meninggalkannya. Begitu juga sebagian pihak keluarga, mereka sudah menganggap Syamsudarman koruptor. Apalagi dia sempat dipenjara lima bulan, 5 Januari sampai 6 Mei 2005. Apalagi jabatan kepala dinas yang dipegangnya juga ikut dicopot bupati pada 1 Maret 2006. Meskipun begitu, ada juga yang merasa simpati dan memberikan dukungan moril untuk tegar menghadapi persoalan tersebut. Saat menghadapi sidang pengadilan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut, mulai terlihat ada keanehan dan keterlibatannya terkesan 'dipaksakan' atau sengaja dikorbankan. "Saya yakin tidak bersalah dalam perkara ini. Apa alasan saya malu. Keluarga juga memberikan dukungan yang begitu besar," ujar Syamsudarman, yang saat ini staf dinas pertanian Sumbar. Keyakinanya terbukti. Pengadilan negeri (PN) Painan menyatakan dia bersama tiga terdakwa lainnya, Syahrial Hakim (mantan Kepala Cabang Bank Nagari Painan) dan Sk Boentoro (direktur PT Alsintan sebagai penjamin 37 debitur dalam proyek Alsintan), tidak bersalah sehingga diputus bebas murni, 11 April 2006. Syamsudarman meminta ada komitmen pemerintah untuk memilah antara perkara hukum yang sifatnya pribadi dengan perkara kedinasan. Dengan begitu, ada perlindungan hukum terhadap pejabat yang diperkarakan. (youngster/almudazir)

Carikan Debitur Solusi Terbaik

SELAKU pihak yang merencanakan program tersebut, Mantan Bupati Pessel, Darizal Basir, meminta pemerintah daerah, baik pemerintah Pemkab Pessel maupun Pemprov Sumbar proaktif mengkonsolidasi pihak-pihak terkait kelanjutan program alat-alat dan mesin pertanian (alsintan), pasca selesainya perkara hukum kasus ini. Pasalnya, kata Darizal, meski perkara hukum kasus ini selesai dan dibebaskannya tiga tersangka yang diduga terlibat korupsi, persoalan ini tidak selesai begitu saja. Posisi 37 debitur yang terlibat program alsintan tersebut mesti dijelaskan, khususnya dalam hal pelunasan kredit traktor mereka pada Bank Nagari Sumbar. "Alsintan ini merupakan program pembangunan pertanian yang merujuk pada rencana strategi 10 tahun, mulai 2001 sampai 2010 yang dicantumkan dalam peraturan daerah Pessel. Mau tidak mau, pemerintah daerah harus arif untuk menyelesaikannya," ujar Darizal, pada acara yang berlangsung di stadion tertutup lapangan bulutangkis Ardopa Sport Rawang Kecamatan IV Jurai Painan. Temu ramah itu juga menghadirkan Boentoro selaku investor alsintan dan penjamin kredit 37 debitur itu pada Bank Nagari, selaku penyandang dana. Karena itu, lanjut Darizal, pemerintah daerah harus segera mengkonsolidasikan pihak-pihak yang terlibat, agar 37 debitur itu tidak dirugikan serta kredit pada Bank Nagari bisa dilanjutkan pembayarannya. "Ini harus dicari solusi dan tindak lanjut, terutama masalah alat yang dikredit 37 debitur yang telah disita selama proses kasus ini," ujarnya. (youngster/almudazir)